PENGAWAS DAN KEPENGAWASAN
A.
PENGERTIAN
Pengawas
Sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah
dan melaksanakan penilaian, pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Kepengawasan
adalah kegiatan pengawas sekolah dalamn menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru.
B.
KEDUDUKAN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan dan pembinaan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ ditetapkan.
C.
JENIS PENGAWAS SEKOLAH
1.
Pengawas Taman Kanak-Kanak
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan
tugas pengawasan pada
Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam
teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di TK.
2.
Pengawas Sekolah Dasar
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan
tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta untuk
pengelolaan sekolah, bidang pengembangan untuk seluruh mata pelajaran Sekolah
Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan
kesehatan.
3.
Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada
sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4.
Pengawas Pendidikan Luar Biasa
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri
maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.
5.
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri
maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
D.
RUANG LINGKUP TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Pengawasan yang ekuivalensinya
dengan 24 jam pembelajaran tatap muka dalam satu minggu. (Pasal 54 PP No. 74
Tahun 2008 Tentang Guru)
E.
JENJANG JABATAN PENGAWAS SEKOLAH
|
1
|
Pengawas Muda
|
Penata III/c ,
Penata Tk.I. III/d
|
|
2
|
Pengawas Madya
|
Pembina IV/a,
Pembina Tk.I IV/b,
Pembina Utama IV/c
|
|
3
|
Pengawas Utama
|
Pembina Utama Madya IV/d,
Pembina UtamaIV/e
|
F.
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pokok
pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus.
Rincian
tugas pokok pengawas berdasarkan jabatan pengawas :
1. Pengawas
Sekolah Muda
1)
Menyusun
program pengawasan
2)
Melaksanakan
pembinaan guru
3)
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
penilaian
4)
Melaksanakan
penilaian kinerja guru
5)
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan
sejenisnya
7)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru
8)
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
2. Pengawas
Sekolah Madya
1)
Menyusun
program pengawasan
2)
Melaksanakan
pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah
3)
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
4)
Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
5)
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
7)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
8)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen
9)
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
10)
Membimbing
pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok
3. Pengawas
Sekolah Utama
1)
Menyusun
program pengawasan
2)
Melaksanakan
pembinaan guru dan Kepala Sekolah
3)
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
4)
Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
5)
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)
Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tungkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
7)
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya
8)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
9)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana
kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen
10)
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru kepala sekolah
11)
Membimbing
pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok
12)
Melaksanakan
pembimbingan dan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian
tindakan
Rincian
tugas pokok pengawas berdasarkan jenis pengawas :
|
NO
|
Jenis Pengawas
|
Tugas Pokok
|
|
1
|
Pengawas Satuan Pendidikan
|
Pengawasan manajerial terdiri
dari pembinaan, pemantuan (standar pengelolaan, pembiayaan, sarana &
prasarana, pendidik & tng.kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah
pada satuan pendidikan yang dibinanya.
|
|
2
|
Pengawas matapelajaran/ kelompok mata pelajaran
|
Pengawasan akademik meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanan SNP (standar isi, proses, penilaian dan
kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan
yang ditetapkan
|
|
3
|
Pengawas bimbingan dan konseling
|
Pembinaan, pemantauan
pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang
ditetapkan
|
|
4
|
Pengawas SLB
|
Pengawasan akademik meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanan SNP pada sejumlah SLB Kab/Kota.
|
G.
FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
1.
Fungsi
Akademik
Pengawasan
akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan
pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
2.
Fungsi
Manajerial
Pengawasan
manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga
kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah
untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga
kependidikan lainnya.
Sejalan dengan fungsi pengawas
sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas adalah
:
1.
melakukan
pembinaan pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah,
kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah;
2.
melakukan
monitoring pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;
3.
melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara
kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;
Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas
sekolah/madrasah sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan
fungsi umum pengawas sekolah/madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2)
penyeliaan, (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil
pengawasan.
1.
Fungsi Pemantauan
Fungsi
pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah/madrasah,
pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan, pemantauan terhadap
pelaksanaan kurikulum, pemantauan terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan
terhadap proses pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa,
pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru,
pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di
sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan sekolah/madrasah dengan
masyarakat, pemantauan terhadap data statistik kemajuan sekolah/madrasah, dan
program-programpengembangan sekolah/madrasah.
2.
Fungsi Penyeliaan
Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan
terhadap kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja
guru, kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan
kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran, pemanfaatan sumberdaya,
pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral,
pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat, mensupervisi sumber-sumber daya
sekolah/madrasah sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya,
penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah binaannya, kegiatan inservice
training bagi kepala sekolah/madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah
lainnya, dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.
3.
Fungsi Pengevaluasian
Fungsi
pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan di sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya, Komite
Sekolah/Madrasah dan stakeholderlainnya.
4.
Fungsi Penindaklanjutan
Fungsi penindaklanjutan meliputi
penindaklanjutan terhadap laporan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan
program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap
kelebihan-kelebihan dan kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala
sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan terhadap
hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala
sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan
terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala
sekolah/madrasah.
H.
PERANAN PENGAWAS SEKOLAH
Peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah
sebagai:
1.
observer,
2.
supervisor,
3.
evaluator
pelaporan, dan
4.
successor.
Peranan khusus pengawas sekolah/madrasah
adalah sebagai:
2.
patner,
3.
inovator,
4.
pelopor,
5.
konsultan,
6.
konselor,
7.
motivator,
8.
konseptor,
9.
programer,
10.
komposer,
11.
reporter,
12.
builder,
13.
supporter,
14.
observer,
15.
user,
16.
inspector,
17.
koordinator,
dan
18.
performer
leadership.
Pengawas pendidikan
disebut juga dengan supervisor pendidikan. Dalam arti sempit,pengawas berarti
orang yang mengawasi. Dalam kamus Inggris-Indonesia, supervisor mempunyai arti
pengawas.
Dalam Surat Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118/ 1996 dan Keputusan
Menteri Agama nomor 381 tahun 1999 dinyatakan, bahwa pengawas sekolah/ pengawas
pendidikan agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan/ pendidikan agama di sekolah umum
dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis
pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan
menengah.
Beberapa ahli
pendidikan juga memberikan pengertian pengawas pendidikan, antara lain :
- Nick Cowell dan Roy Gardner, pengawas pendidikan adalah seorang yang membantu sekolah dan guru untuk menolong para siswanya agar dapat belajar lebih banyak, lebih cepat, dengan senang hati dan dengan lebih mudah dan efisien.
- Ary H. Gunawan, pengawas pendidikan adalah orang yang melaksanakan pekerjaan supervisi.
- Piet. A. Sahertian dan Frans Mataheru, pengawas pendidikan adalah orang yang berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulasi guru-guru ke arah usaha mempertahankan suasana belajar dan mengajar yang lebih baik.
- Soewadji Lazaruth, pengawas pendidikan adalah setiap orang yang membantu atau menolong guru agar situasi belajar mengajar berkembang lebih efektif.
Dari pengertian
pengawas pendidikan oleh pakar tersebut, penulis simpulkan bahwa pengertian
pengawas pendidikan atau supervisor pendidikan adalah orang yang membantu
sekolah, guru dan siswa agar dapat belajar dengan lebih baik.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996). John M. Echols dan Hassan Shadily,Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1993).
Departemen Agama RI,Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama,
(Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003). Nick Cowell dan
Roy Gardner,Teknik Mengembangkan Guru dan Siswa Buku Panduan untuk Penilik
Sekolah Dasar, (Jakarta: PT Grafindo, 1995).
Mantap Postingan Pertama
BalasHapusKeren kali tugasnya kelompok satu
BalasHapussedaaaaapppppp,,,
BalasHapus