PENGAWAS DAN KEPENGAWASAN

A.        PENGERTIAN
Pengawas Sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dan melaksanakan penilaian, pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.                  

Kepengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalamn menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru.

B.        KEDUDUKAN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ ditetapkan.

C.        JENIS PENGAWAS SEKOLAH
1.          Pengawas Taman Kanak-Kanak
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di TK.

2.          Pengawas Sekolah Dasar
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta untuk pengelolaan sekolah, bidang pengembangan untuk seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3.          Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.

4.          Pengawas Pendidikan Luar Biasa
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5.          Pengawas Bimbingan dan Konseling
Yaitu pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.

D.        RUANG LINGKUP TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 jam pembelajaran tatap muka dalam satu minggu. (Pasal 54 PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru)
E.        JENJANG JABATAN PENGAWAS SEKOLAH

1
Pengawas Muda
Penata III/c ,
Penata Tk.I. III/d
2
Pengawas Madya
Pembina IV/a,
Pembina Tk.I IV/b,
Pembina Utama IV/c
3
Pengawas Utama
Pembina Utama Madya IV/d,
Pembina UtamaIV/e

F.         TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Rincian tugas pokok pengawas berdasarkan jabatan pengawas :
1.       Pengawas Sekolah Muda
1)         Menyusun program pengawasan
2)         Melaksanakan pembinaan guru
3)         Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian
4)         Melaksanakan penilaian kinerja guru
5)         Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)         Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
7)         Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
8)         Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru

2.       Pengawas Sekolah Madya
1)       Menyusun program pengawasan
2)       Melaksanakan pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah
3)       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
4)       Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
5)       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)       Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
7)       Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
8)       Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
9)       Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
10)   Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok


3.       Pengawas Sekolah Utama
1)         Menyusun program pengawasan
2)         Melaksanakan pembinaan guru dan Kepala Sekolah
3)         Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
4)         Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
5)         Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
6)         Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tungkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
7)         Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya
8)         Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
9)         Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
10)     Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru kepala sekolah
11)     Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok
12)     Melaksanakan pembimbingan dan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan

Rincian tugas pokok pengawas berdasarkan jenis pengawas :

NO
Jenis Pengawas
Tugas Pokok
1
Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantuan (standar pengelolaan, pembiayaan, sarana & prasarana, pendidik & tng.kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang dibinanya.
2
Pengawas matapelajaran/ kelompok mata pelajaran
Pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanan SNP (standar isi, proses, penilaian dan kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan
3
Pengawas bimbingan dan konseling
Pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan
4
Pengawas SLB
Pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanan SNP pada sejumlah SLB Kab/Kota.

G.        FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
1.          Fungsi Akademik
Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

2.          Fungsi Manajerial
Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya.

Sejalan dengan fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas adalah :
1.          melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah;
2.          melakukan monitoring pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;
3.          melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;

Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum pengawas sekolah/madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2) penyeliaan, (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan.

1.          Fungsi Pemantauan
Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan, pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa, pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru, pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik kemajuan sekolah/madrasah, dan program-programpengembangan sekolah/madrasah.

2.          Fungsi Penyeliaan
Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran, pemanfaatan sumberdaya, pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat, mensupervisi sumber-sumber daya sekolah/madrasah sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah binaannya, kegiatan inservice training bagi kepala sekolah/madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.

3.          Fungsi Pengevaluasian
Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya, Komite Sekolah/Madrasah dan stakeholderlainnya.



4.          Fungsi Penindaklanjutan
Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.

H.        PERANAN PENGAWAS SEKOLAH
Peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai:
1.          observer,
2.          supervisor,
3.          evaluator pelaporan, dan
4.          successor.

Peranan khusus pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai:
2.          patner,
3.          inovator,
4.          pelopor,
5.          konsultan,
6.          konselor,
7.          motivator,
8.          konseptor,
9.          programer,
10.      komposer,
11.      reporter,
12.      builder,
13.      supporter,
14.      observer,
15.      user,
16.      inspector,
17.      koordinator, dan
18.      performer leadership.



Pengawas pendidikan disebut juga dengan supervisor pendidikan. Dalam arti sempit,pengawas berarti orang yang mengawasi. Dalam kamus Inggris-Indonesia, supervisor mempunyai arti pengawas.
Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118/ 1996 dan Keputusan Menteri Agama nomor 381 tahun 1999 dinyatakan, bahwa pengawas sekolah/ pengawas pendidikan agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan/ pendidikan agama di sekolah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Beberapa ahli pendidikan juga memberikan pengertian pengawas pendidikan, antara lain :
  1. Nick Cowell dan Roy Gardner, pengawas pendidikan adalah seorang yang membantu sekolah dan guru untuk menolong para siswanya agar dapat belajar lebih banyak, lebih cepat, dengan senang hati dan dengan lebih mudah dan efisien.
  2. Ary H. Gunawan, pengawas pendidikan adalah orang yang melaksanakan pekerjaan supervisi.
  3. Piet. A. Sahertian dan Frans Mataheru, pengawas pendidikan adalah orang yang berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulasi guru-guru ke arah usaha mempertahankan suasana belajar dan mengajar yang lebih baik.
  4. Soewadji Lazaruth, pengawas pendidikan adalah setiap orang yang membantu atau menolong guru agar situasi belajar mengajar berkembang lebih efektif.
Dari pengertian pengawas pendidikan oleh pakar tersebut, penulis simpulkan bahwa pengertian pengawas pendidikan atau supervisor pendidikan adalah orang yang membantu sekolah, guru dan siswa agar dapat belajar dengan lebih baik.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996). John M. Echols dan Hassan Shadily,Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1993). Departemen Agama RI,Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003). Nick Cowell dan Roy Gardner,Teknik Mengembangkan Guru dan Siswa Buku Panduan untuk Penilik Sekolah Dasar, (Jakarta: PT Grafindo, 1995).

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer